Indonesia dan Hongkong Tandatangani Kerjasama Pertukaran Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan

By Admin

nusakini.com--Indonesia dan Hongkong memulai pertukaran akses informasi keuangan pajak setelah ditandatanganinya Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA). Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai menjadi wakil masing-masing negara saat acara yang berlangsung di Kantor Pusat Inland Revenue Department Hong Kong pekan lalu.

Dari informasi yang dikutip melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pemerintah Indonesia melalui DJP akan memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia (WP), yang memiliki rekening keuangan di Hongkong.

Informasi tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan. Ini diharapkan dapat mendorong kesadaran WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya di luar negeri. 

Perjanjian bilateral ini dimungkinkan karena Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Nomor 1/2017). Per 8 Mei 2017, DJP memiliki wewenang untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia, dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain. Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya, dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018. (p/ab)